MUI: Tak Ada Kata Haram Golput, Tapi Wajib Memilih

 

MUI: Tak Ada Kata Haram Golput, Tapi Wajib Memilih

Dewan Pertimbangan MUI menjelaskan perbedaan pendapat di lembaganya soal fatwa bagi muslim yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu alias golput.


    Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan perbedaan pendapat soal fatwa bagi muslim yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu alias golongan putih (golput).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Huzaimah, menyatakan lembaganya tidak pernah menerbitkan fatwa golput haram. Hal itu berlawanan dengan pernyataan Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi yang menyebut bahwa golput haram.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidudin mengatakan MUI memang mewajibkan umat Islam untuk memilih pada pemilu. Hal itu berdasarkan fatwa MUI 2009 tentang Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu.